Sri Mulyani Indrawati
Presiden Gus Dur kembali meramaikan wacana (menurut Jaksa Agung) nasional dengan menyatakan bahwa akan dilakukan penundaan proses hukum kepada tiga konglomerat yaitu Shinivasan, Sjamsul Nursalim, dan Prajogo Pangestu dengan alasan tidak ingin mengganggu ekspor Indonesia. Begitu banyak komentar berhamburan mengenai pernyataan tersebut, dari mulai tuduhan terjadinya intervensi hukum, kemungkinan mobilisasi dana untuk melanggengkan kekuasaan, hingga kecurigaan terciptanya kroni baru. Sebaliknya pernyataan dan klarifikasi dari para pembantu dan juru bicara Presiden adalah bahwa apa yang dinyatakan baru sekedar wacana. Kita coba menyimak dan mengembangkan wacana tersebut terutama dari aspek pertimbangan ekspor.
Kriteria yang digunakan oleh Presiden untuk memberikan perlakukan khusus adalah peranan mereka dalam ekspor nasional. Argumen tersebut langsung dibantah oleh para pelaku ekspor lain yang merasa memiliki kontribusi dan peran yang lebih besar dan signifikan. Namun bila pertimbangan dan perhatian Presiden terhadap kinerja ekspor Indonesia memang benar-benargenuine dan tulus banyak persoalan yang dihadapi oleh kegiatan ekspor ini yang memang sangat patut untuk segera diselesaikan dan ditangani oleh pemerintah. Masalah ini tentu tidak hanya menyangkut tiga pelaku usaha yang tengah bermasalah tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar